Posted On

Kasus penipuan jasa pembuatan lagu berbalut klaim penggunaan kecerdasan buatan (AI) menghebohkan publik Semarang. Pelaku berinisial FH (50), dikenal juga sebagai Luciano, menawarkan pembuatan lagu orisinal dengan janji kualitas profesional dan hasil “fenomenal”. Sejak Juni 2024, korban-korban membayar biaya besar untuk lagu impian mereka, namun ketika meminta hak atau perbaikan, pelaku menghilang. Polrestabes Semarang menyatakan total kerugian para korban mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, dan FH kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). https://istanalangit77.org/kasus-penipuan-lagu-ai-di-semarang-janji-hits-berujung-status-buronan/

7 AI Music Generator, Bikin Musik Tanpa Ribet

Apa yang Terjadi: Janji, Pembayaran, dan Penghilangan

Tawaran Menggiurkan

Pelaku memasarkan jasa pembuatan lagu secara meyakinkan, mengaku menggunakan teknologi AI terkini serta jaringan musisi profesional untuk menghasilkan karya orisinal. Klaim inilah yang mendorong korban mempercayakan uang dalam jumlah besar.

Penyalahgunaan AI dan Praktik Penipuan

Alih-alih produksi orisinal oleh manusia atau kolaborasi profesional, FH dilaporkan memanfaatkan AI untuk “menghasilkan” lagu, lalu menjualnya seolah karya premium. Saat klien menagih hak atau revisi, pelaku tidak dapat dihubungi. Polrestabes Semarang kemudian menerima laporan dan melakukan penyelidikan hingga menetapkan FH sebagai buronan.

Dampak dan Implikasi bagi Industri Kreatif

Kasus ini menyorot sisi gelap pemanfaatan teknologi AI dalam industri kreatif. Meski AI membuka peluang produksi konten lebih cepat dan murah, penyalahgunaan dapat merugikan konsumen dan menciderai kepercayaan klien terhadap penyedia jasa kreatif. Potensi penipuan model serupa bisa meluas ke pembuatan konten digital lainnya—ilustrasi, video, hingga penulisan—jika tidak diantisipasi.

Upaya Penegakan Hukum dan Pencegahan

Pihak kepolisian menetapkan FH sebagai DPO dan terus melakukan pengejaran. Kasus ini mendorong kebutuhan pengaturan penggunaan AI, transparansi proses produksi, serta perlindungan konsumen di sektor jasa kreatif. Korban dianjurkan melapor lengkap dengan bukti pembayaran, komunikasi, dan materi yang diterima untuk memperkuat proses penyidikan.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Siapa pelaku dalam kasus ini?

Pelaku berinisial FH (50), juga dikenal sebagai Luciano, kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polrestabes Semarang.

2. Bagaimana modus penipuannya?

Modusnya: menawarkan jasa pembuatan lagu dengan klaim penggunaan AI dan tim profesional, menerima pembayaran besar, lalu menghilang atau gagal memenuhi janji—dengan hasil yang tidak sesuai ekspektasi.

3. Berapa total kerugian korban?

Kerugian dilaporkan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung korban per kasus.

4. Apa yang harus dilakukan jika pernah menjadi korban?

Segera kumpulkan bukti transaksi, komunikasi, dan materi lagu yang diterima, lalu laporkan ke Polrestabes Semarang atau unit kepolisian terdekat. Juga laporkan ke platform pembayaran atau perbankan untuk upaya pemblokiran/penelusuran dana.

5. Bagaimana mencegah penipuan serupa?

Verifikasi reputasi penyedia jasa (portofolio, testimoni, kontrak kerja). – Minta perjanjian tertulis yang jelas tentang hak cipta, revisi, dan pembayaran bertahap. – Hindari pembayaran penuh di muka tanpa jaminan. – Gunakan platform pembayaran yang memberi proteksi pembeli. – Waspadai klaim yang terdengar “terlalu bagus untuk jadi kenyataan”.


AI